Layanan Disdukcapil Bekasi
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kota Bekasi
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Bekasi bersifat gratis. Hubungi (021) 780-5880 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kota Bekasi.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Bekasi.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kota Bekasi.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Bekasi.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kota Bekasi.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Bekasi.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Bekasi berusia di bawah 17 tahun.